Selamat datang di "Blog Paguyuban Handarbeni"

Kamis, 10 Desember 2009

Anggaran Dasar Paguyuban

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
  1. Paguyuban ini bernama ”PAGUYUBAN HANDARBENI”
  2. Paguyuban berkedudukan di :
  • Jalan : H. Satibi No.3 Rt 02 Rw 16
  • Desa : Cileungsi
  • Kecamatan : Cileungsi
  • Kabupaten : Bogor
  • Propinsi : Jawa Barat
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP PAGUYUBAN
Pasal 2
  1. Paguyuban berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  2. Paguyuban berdasar atas azas kekeluargaan
  3. Bersifat sosial
BAB III
FUNGSI DAN PERAN PAGUYUBAN
Pasal 3

Fungsi dan peran paguyuban :
  1. Membantu dan menolong meringankan beban keluarga yang terkena musibah.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi rasa kekeluargaan antar anggota paguyuban.
  3. Memperkokoh tali silaturahmi antar anggota keluarga.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4

Paguyuban bertujuan meningkatkan hubungan kekeluargaan antar anggota dan membantu meringankan beban bagi anggota yang sedang terkena musibah.

Pasal 5

Untuk mencapai tujuan tersebut maka paguyuban mengadakan usaha :
  1. Mengumpulkan dana / sumbangan yang bersifat sosial.
  2. Mencari donatur yang berasal dari anggota maupun non anggota
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
  1. Anggota paguyuban adalah sanak famili, teman sejawat yang bermukim/ berdomisili di daerah Bogor, Bekasi dan Jakarta (JABOTABEK).
  2. Anggota paguyuban di catat di dalam buku daftar anggota dan diberikan kartu tanda anggota.
  3. Untuk menjadi anggota paguyuban harus mengajukan permohonan kepada pengurus baik secara lisan maupun tertulis.
  4. Berakhirnya keanggotaan jika paguyuban dinyatakan bubar atau permintaan anggota untuk keluar
Pasal 7

Setiap anggota mempunyai kewajiban :
  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga serta mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
  2. Membayar simpanan yang telah disepakati bersama.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan oleh anggota.
  4. Memelihara kebersamaan berdasar atas kekeluargaan.
Pasal 8

Setiap anggota mempunyai hak :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam pertemuan anggota.
  2. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus.
  3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
  4. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
Pasal 9

Keanggotaan berakir bilamana anggota :
  1. Meninggal dunia
  2. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
  3. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mematuhi lagi syarat keanggotaan
Pasal 10

Paguyuban dapat menerima calon anggota dengan persyaratan :
  1. Berdomisili di Bogor, Bekasi atau Jakarta.
  2. Membayar simpanan sesuai kesepakan bersama.
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
  1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dsalam paguyuban.
  2. Rapat anggota diadakan satu kali dalam satu tahun.
  3. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus.
BAB VII
PENGURUS
Pasal 12
  1. Pengurus Paguyuban dipilih oleh anggota dalam rapat anggota.
  2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
  3. Masa bakti Pengurus adalah 4 tahun
  4. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Mempunyai sifat jujur dan tampil.
  • Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  • Masa jabatan pengurus ditetapkan oleh rapat anggota.
BAB VIII
PENASEHAT
Pasal 13
  1. Untuk kepentingan paguyuban perlu diangkat penasehat.
  2. Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus.
  3. Penasehat dipilih secara langsung oleh anggota.
BAB IX
MODAL PAGUYUBAN
Pasal 14

Modal Paguyuban terdiri dari :
  1. Iuran wajib yang bersifat sosial.
  2. Donasi ( sumbangan sukarela )
  3. Hibah
  4. Infaq
BAB X
ALOKASI DANA
Pasal 15
  1. Alokasi dana dari paguyuban untuk membantu meringankan beban bagi anggota dan keluarga paguyuban yang terkena musibah.
  2. Yang dimaksud terkena musibah adalah :
  3. Sakit dan dirawat di Rumah Sakit.
  4. Kecelakaan yang bersifat fatal
  5. Meninggal dunia.
  6. Sakit yang mendapat pertimbangan dari anggota / pengurus
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 16

Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari pada ketentuan- ketentuan serta hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 17

Demikian Anggaran dasar Paguyuban ” HANDARBENI ” ini ditetapkan dan diatur oleh rapat anggota dan ditandatangani oleh pengurus yang diberi kuasa oleh rapat anggota paguyuban.

Cileungsi, 4 Oktober 2009
Pengurus Paguyuban

Damiri
Ketua I
Maryono
Ketua II
Bilal, S.Ag
Sekretaris I
Ahmad Saefudin, S.Pd
Sekretaris II
Sri Murni, S.Pd
Bendahara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar