Selamat datang di "Blog Paguyuban Handarbeni"

Jumat, 04 Desember 2009

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
  1. Paguyuban adalah Paguyuban : ”HANDARBENI”
  2. Pengurus adalah pengurus paguyuban ”HANDARBENI” sebagai kesatuan yang bersifat kolektif dan terdiri dari anggota anggota pengurus.
  3. Anggota adalah anggota Paguyuban berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB II
KEGIATAN USAHA
Pasal 2

Seluruh kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Paguyuban dilakukan secara kusus dengan manajemen tersendiri dan dikelola secara profesional.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3

Penerimaan anggota merupakan hak dan wewenang pengurus dengan memperhatikan kepentingan Paguyuban.

Pasal 4
  1. Permintaan untuk menjadi anggota Paguyuban diajukan secara tertulis kepada pengurus.
  2. Persetujuan atas permintaan menjadi anggota diputuskan oleh rapat pengurus Paguyuban selambat- lambatnya 30 hari dari sejak permintaan diajukan.
  3. Keputusan rapat pengurus seperti tersebut dalam pasal 4 ayat 2 harus diberitahukan kepada anggota yang bersangkutan.
  4. Mereka yang disetujui menjadi anggota Paguyuban dalam waktu 30 hari setelah tanggal pemberitahuan, harus menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp 50.000,00 secara tunai.
  5. Terhadap mereka yang telah menjadi anggota pada saat berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini , wajib melunasi simpanannya sebagai modal. 
  6. Apabila pengurus menolak permintaan menjadi anggota, maka keputusan tentang penolakan tersebut wajib diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan dan selanjutnya pengurus melaporkan kepada rapat anggota.
  7. Pemberhentian anggota Paguyuban ditempuh melalui tingkatan sebagai berikut : Pertama : diberikan peringatan secara tertulis maupun lisan sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu 30 hari; Kedua : Pemberhentian sementara dari keanggotaan sampai ada ketentuan lebih lanju; Ketiga : diambil tindakan pemberhentian penuh sebagai anggota.
  8. Pemberitahuan tentang pemberhentian sementara, dari keanggotaan Paguyuban disampaikan kepada yang bersangkutan paling lambat 7 hari setelah tanggal keputusan rapat.
  9. Setiap pemberhentian anggota dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 5

Setiap anggota Paguyuban berkewajiban :
  1. Memelihara dan menjaga nama Paguyuban
  2. Turut berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha Paguyuban.
  3. Menjalin dan memperkuat keterkaitan antar sesama anggota Paguyuban.
  4. Meningkatkan kemampuan keuangan Paguyuban dengan memberikan sumbangan ( sebagai donatur ) atau usaha yang lain.
  5. Menghadiri secara aktif dalam setiap pertemuan Paguyuban
Pasal 6

Setiap anggota Paguyuban mempunyai hak untuk :
  1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  2. Menggunakan hak suara dalam rapat anggota.
  3. Mendapatkan pelayanan dari paguyuban sesuai dengan aturan yang tercantum dalam AD ART paguyuban.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 7
  1. Penyelenggara Rapat Anggota Paguyuban menjadi tanggung jawab pengurus.
  2. Penetapan kepanitiaan dan tempat penyelenggaraan Rapat anggota ditentukan dan ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 8
  1. Rapat Anggota Paguyuban terdiri dari : Rapat Anggota Tahunan; Rapat Anggota Lainnya , yang selanjutnya dalam ART ini disebut Rapat Anggota Luar Biasa; Peserta rapat tahunan adalah semua anggota Paguyuban.
  2. Rapat Anggota Tahunan adalah rapat anggota yang diselenggarakan sekali dalam setahun.
  3. Rapat Anggota tahunan paling sedikit menetapkan hal-hal sebagai berikut : Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus; Rencana kerja; Laporan Tahunan pengurus; Masalah lain yang diajukan pengurus.
BAB V
PENGURUS
Pasal 9

Mereka yang dapat dicalonkan menjadi pengurus Paguyuban adalah anggota Paguyuban yang memenuhi syarat sbb :
  1. Memenuhi Persyaratan untuk menjadi pengurus seperti pasal 12 ayat 3 Anggaran dasar Paguyuban.
  2. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
  3. Mempunyai waktu yang cukup untuk mengelola dan melaksanakan tugasnya.
  4. Menunjukkan partisipasi aktif dalam kegiatan Paguyuban.
Pasal 10

Tatacara pemilihan pengurus diatur sebagai berikut :
  1. Pemilihan pengurus didasarkan atas azas musyawarah dan mupakat, kalau tidak tercapai kesepakatan maka dilakukan dengan pemungutan suara.
  2. Pemilihan pengurus dapat dilaksanakan secara langsung.
  3. Sususnan pengurus, dipilih dan disusun berdasarkan nama- nama calon yang diusulkan oleh anggota.
Pasal 11

Tugas pokok Pengurus adalah :
  1. Mengembangkan kebijakan dalam bidang organiasasi
  2. Mengadakan kegiatan penerangan, penyuluhan kepada anggotanya.
  3. Menciptakan suasana kerjasama yang saling melengkapi dan menuntungkan bagi sesama pengurus Paguyuban
BAB VI
MODAL PAGUYUBAN
Pasal 12
  1. Modal paguyuban berasal dari iuran anggota yang bersifat sosial dan dilaksanakan setiap satu bulan sekali dengan besaran Rp 15.000,00
  2. Modal Paguyuban dapat juga berasal dari donatur ( orang yang memberikan sumbangan secara suka rela baik oleh anggota maupun non anggota )
  3. Sebagai modal paguyuban dapat juga menerima Hibah baik dari anggota maupun non anggota.
BAB VII
ALOKASI DANA
Pasal 13.

Dana yang bersifat sosial ini hanya dialokasikan untuk kepentingan sosial dari pada anggota- anggotanya.

Pasal 14
  1. Yang dimaksud dengan kepentingan sosial dalam pasal 13 adalah sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar paguyuban yaitu Bab IV pasal 4 dengan perincian sebagai berikut :Anggota atau keluarga anggota ( Suami/ Istri dan anak ) yang sakit dan dirawat di rumah saki; Anggota atau keluarga anggota ( Suami / Istri dan anak ) yang meninggal dunia.
  2. Alokasi nominal untuk santunan : Jika Meninggal : Anggota : Rp 500.000,00; Istri/ Suami anggota : Rp 300.000,00; Anak : Rp 250.000,00 . Jika Sakit : Anggota : Rp 300.000,00; Istri/ Suami anggota : Rp 250.000,00; Anak : Rp 200.000,00
BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
  1. Setiap perubahan Anggaran Rumah Tangga harus diputuskan dalam rapat anggota.
  2. Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan tersendiri atau peraturan khusus.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan/ atau disahkan oleh rapat anggota.
Cileungsi, 4 Oktober 2009
Pengurus Paguyuban

Damiri
Ketua I
Maryono
Ketua II
Bilal, S.Ag
Sekretaris I
Ahmad Saefudin, S.Pd
Sekretaris II
Sri Murni, S.Pd
Bendahara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar