PAGUYUBAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
- Paguyuban adalah Paguyuban : ”HANDARBENI”
- Pengurus adalah pengurus paguyuban ”HANDARBENI” sebagai kesatuan yang bersifat kolektif dan terdiri dari anggota anggota pengurus.
- Anggota adalah anggota Paguyuban berdasarkan ketentuan yang berlaku.
KEGIATAN USAHA
Pasal 2
Seluruh kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Paguyuban dilakukan secara kusus dengan manajemen tersendiri dan dikelola secara profesional.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Penerimaan anggota merupakan hak dan wewenang pengurus dengan memperhatikan kepentingan Paguyuban.
Pasal 4
- Permintaan untuk menjadi anggota Paguyuban diajukan secara tertulis kepada pengurus.
- Persetujuan atas permintaan menjadi anggota diputuskan oleh rapat pengurus Paguyuban selambat- lambatnya 30 hari dari sejak permintaan diajukan.
- Keputusan rapat pengurus seperti tersebut dalam pasal 4 ayat 2 harus diberitahukan kepada anggota yang bersangkutan.
- Mereka yang disetujui menjadi anggota Paguyuban dalam waktu 30 hari setelah tanggal pemberitahuan, harus menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp 50.000,00 secara tunai.
- Terhadap mereka yang telah menjadi anggota pada saat berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini , wajib melunasi simpanannya sebagai modal.
- Apabila pengurus menolak permintaan menjadi anggota, maka keputusan tentang penolakan tersebut wajib diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan dan selanjutnya pengurus melaporkan kepada rapat anggota.
- Pemberhentian anggota Paguyuban ditempuh melalui tingkatan sebagai berikut : Pertama : diberikan peringatan secara tertulis maupun lisan sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu 30 hari; Kedua : Pemberhentian sementara dari keanggotaan sampai ada ketentuan lebih lanju; Ketiga : diambil tindakan pemberhentian penuh sebagai anggota.
- Pemberitahuan tentang pemberhentian sementara, dari keanggotaan Paguyuban disampaikan kepada yang bersangkutan paling lambat 7 hari setelah tanggal keputusan rapat.
- Setiap pemberhentian anggota dicatat dalam buku daftar anggota.
Setiap anggota Paguyuban berkewajiban :
- Memelihara dan menjaga nama Paguyuban
- Turut berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha Paguyuban.
- Menjalin dan memperkuat keterkaitan antar sesama anggota Paguyuban.
- Meningkatkan kemampuan keuangan Paguyuban dengan memberikan sumbangan ( sebagai donatur ) atau usaha yang lain.
- Menghadiri secara aktif dalam setiap pertemuan Paguyuban
Setiap anggota Paguyuban mempunyai hak untuk :
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
- Menggunakan hak suara dalam rapat anggota.
- Mendapatkan pelayanan dari paguyuban sesuai dengan aturan yang tercantum dalam AD ART paguyuban.
RAPAT ANGGOTA
Pasal 7
- Penyelenggara Rapat Anggota Paguyuban menjadi tanggung jawab pengurus.
- Penetapan kepanitiaan dan tempat penyelenggaraan Rapat anggota ditentukan dan ditetapkan oleh pengurus.
- Rapat Anggota Paguyuban terdiri dari : Rapat Anggota Tahunan; Rapat Anggota Lainnya , yang selanjutnya dalam ART ini disebut Rapat Anggota Luar Biasa; Peserta rapat tahunan adalah semua anggota Paguyuban.
- Rapat Anggota Tahunan adalah rapat anggota yang diselenggarakan sekali dalam setahun.
- Rapat Anggota tahunan paling sedikit menetapkan hal-hal sebagai berikut : Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus; Rencana kerja; Laporan Tahunan pengurus; Masalah lain yang diajukan pengurus.
PENGURUS
Pasal 9
Mereka yang dapat dicalonkan menjadi pengurus Paguyuban adalah anggota Paguyuban yang memenuhi syarat sbb :
- Memenuhi Persyaratan untuk menjadi pengurus seperti pasal 12 ayat 3 Anggaran dasar Paguyuban.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
- Mempunyai waktu yang cukup untuk mengelola dan melaksanakan tugasnya.
- Menunjukkan partisipasi aktif dalam kegiatan Paguyuban.
Tatacara pemilihan pengurus diatur sebagai berikut :
- Pemilihan pengurus didasarkan atas azas musyawarah dan mupakat, kalau tidak tercapai kesepakatan maka dilakukan dengan pemungutan suara.
- Pemilihan pengurus dapat dilaksanakan secara langsung.
- Sususnan pengurus, dipilih dan disusun berdasarkan nama- nama calon yang diusulkan oleh anggota.
Tugas pokok Pengurus adalah :
- Mengembangkan kebijakan dalam bidang organiasasi
- Mengadakan kegiatan penerangan, penyuluhan kepada anggotanya.
- Menciptakan suasana kerjasama yang saling melengkapi dan menuntungkan bagi sesama pengurus Paguyuban
MODAL PAGUYUBAN
Pasal 12
- Modal paguyuban berasal dari iuran anggota yang bersifat sosial dan dilaksanakan setiap satu bulan sekali dengan besaran Rp 15.000,00
- Modal Paguyuban dapat juga berasal dari donatur ( orang yang memberikan sumbangan secara suka rela baik oleh anggota maupun non anggota )
- Sebagai modal paguyuban dapat juga menerima Hibah baik dari anggota maupun non anggota.
ALOKASI DANA
Pasal 13.
Dana yang bersifat sosial ini hanya dialokasikan untuk kepentingan sosial dari pada anggota- anggotanya.
Pasal 14
- Yang dimaksud dengan kepentingan sosial dalam pasal 13 adalah sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar paguyuban yaitu Bab IV pasal 4 dengan perincian sebagai berikut :Anggota atau keluarga anggota ( Suami/ Istri dan anak ) yang sakit dan dirawat di rumah saki; Anggota atau keluarga anggota ( Suami / Istri dan anak ) yang meninggal dunia.
- Alokasi nominal untuk santunan : Jika Meninggal : Anggota : Rp 500.000,00; Istri/ Suami anggota : Rp 300.000,00; Anak : Rp 250.000,00 . Jika Sakit : Anggota : Rp 300.000,00; Istri/ Suami anggota : Rp 250.000,00; Anak : Rp 200.000,00
PENUTUP
Pasal 15
- Setiap perubahan Anggaran Rumah Tangga harus diputuskan dalam rapat anggota.
- Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan tersendiri atau peraturan khusus.
- Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan/ atau disahkan oleh rapat anggota.
Pengurus Paguyuban
Damiri
Ketua I
Maryono
Ketua II
Bilal, S.Ag
Sekretaris I
Ahmad Saefudin, S.Pd
Sekretaris II
Sri Murni, S.Pd
Bendahara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar