BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Paguyuban ini bernama ”PAGUYUBAN HANDARBENI”
- Paguyuban berkedudukan di :
- Jalan : H. Satibi No.3 Rt 02 Rw 16
- Desa : Cileungsi
- Kecamatan : Cileungsi
- Kabupaten : Bogor
- Propinsi : Jawa Barat
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP PAGUYUBAN
Pasal 2
- Paguyuban berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
- Paguyuban berdasar atas azas kekeluargaan
- Bersifat sosial
FUNGSI DAN PERAN PAGUYUBAN
Pasal 3
Fungsi dan peran paguyuban :
- Membantu dan menolong meringankan beban keluarga yang terkena musibah.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi rasa kekeluargaan antar anggota paguyuban.
- Memperkokoh tali silaturahmi antar anggota keluarga.
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Paguyuban bertujuan meningkatkan hubungan kekeluargaan antar anggota dan membantu meringankan beban bagi anggota yang sedang terkena musibah.
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut maka paguyuban mengadakan usaha :
- Mengumpulkan dana / sumbangan yang bersifat sosial.
- Mencari donatur yang berasal dari anggota maupun non anggota
KEANGGOTAAN
Pasal 6
- Anggota paguyuban adalah sanak famili, teman sejawat yang bermukim/ berdomisili di daerah Bogor, Bekasi dan Jakarta (JABOTABEK).
- Anggota paguyuban di catat di dalam buku daftar anggota dan diberikan kartu tanda anggota.
- Untuk menjadi anggota paguyuban harus mengajukan permohonan kepada pengurus baik secara lisan maupun tertulis.
- Berakhirnya keanggotaan jika paguyuban dinyatakan bubar atau permintaan anggota untuk keluar
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga serta mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
- Membayar simpanan yang telah disepakati bersama.
- Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan oleh anggota.
- Memelihara kebersamaan berdasar atas kekeluargaan.
Setiap anggota mempunyai hak :
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam pertemuan anggota.
- Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
- Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
Keanggotaan berakir bilamana anggota :
- Meninggal dunia
- Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
- Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mematuhi lagi syarat keanggotaan
Paguyuban dapat menerima calon anggota dengan persyaratan :
- Berdomisili di Bogor, Bekasi atau Jakarta.
- Membayar simpanan sesuai kesepakan bersama.
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dsalam paguyuban.
- Rapat anggota diadakan satu kali dalam satu tahun.
- Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus.
PENGURUS
Pasal 12
- Pengurus Paguyuban dipilih oleh anggota dalam rapat anggota.
- Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
- Masa bakti Pengurus adalah 4 tahun
- Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Mempunyai sifat jujur dan tampil.
- Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Masa jabatan pengurus ditetapkan oleh rapat anggota.
PENASEHAT
Pasal 13
- Untuk kepentingan paguyuban perlu diangkat penasehat.
- Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus.
- Penasehat dipilih secara langsung oleh anggota.
MODAL PAGUYUBAN
Pasal 14
Modal Paguyuban terdiri dari :
- Iuran wajib yang bersifat sosial.
- Donasi ( sumbangan sukarela )
- Hibah
- Infaq
ALOKASI DANA
Pasal 15
- Alokasi dana dari paguyuban untuk membantu meringankan beban bagi anggota dan keluarga paguyuban yang terkena musibah.
- Yang dimaksud terkena musibah adalah :
- Sakit dan dirawat di Rumah Sakit.
- Kecelakaan yang bersifat fatal
- Meninggal dunia.
- Sakit yang mendapat pertimbangan dari anggota / pengurus
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 16
Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari pada ketentuan- ketentuan serta hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 17
Demikian Anggaran dasar Paguyuban ” HANDARBENI ” ini ditetapkan dan diatur oleh rapat anggota dan ditandatangani oleh pengurus yang diberi kuasa oleh rapat anggota paguyuban.
Cileungsi, 4 Oktober 2009
Pengurus Paguyuban
Damiri
Ketua I
Maryono
Ketua II
Bilal, S.Ag
Sekretaris I
Ahmad Saefudin, S.Pd
Sekretaris II
Sri Murni, S.Pd
Bendahara