Selamat datang di "Blog Paguyuban Handarbeni"

Kamis, 10 Desember 2009

Anggaran Dasar Paguyuban

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
  1. Paguyuban ini bernama ”PAGUYUBAN HANDARBENI”
  2. Paguyuban berkedudukan di :
  • Jalan : H. Satibi No.3 Rt 02 Rw 16
  • Desa : Cileungsi
  • Kecamatan : Cileungsi
  • Kabupaten : Bogor
  • Propinsi : Jawa Barat
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP PAGUYUBAN
Pasal 2
  1. Paguyuban berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  2. Paguyuban berdasar atas azas kekeluargaan
  3. Bersifat sosial
BAB III
FUNGSI DAN PERAN PAGUYUBAN
Pasal 3

Fungsi dan peran paguyuban :
  1. Membantu dan menolong meringankan beban keluarga yang terkena musibah.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi rasa kekeluargaan antar anggota paguyuban.
  3. Memperkokoh tali silaturahmi antar anggota keluarga.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4

Paguyuban bertujuan meningkatkan hubungan kekeluargaan antar anggota dan membantu meringankan beban bagi anggota yang sedang terkena musibah.

Pasal 5

Untuk mencapai tujuan tersebut maka paguyuban mengadakan usaha :
  1. Mengumpulkan dana / sumbangan yang bersifat sosial.
  2. Mencari donatur yang berasal dari anggota maupun non anggota
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
  1. Anggota paguyuban adalah sanak famili, teman sejawat yang bermukim/ berdomisili di daerah Bogor, Bekasi dan Jakarta (JABOTABEK).
  2. Anggota paguyuban di catat di dalam buku daftar anggota dan diberikan kartu tanda anggota.
  3. Untuk menjadi anggota paguyuban harus mengajukan permohonan kepada pengurus baik secara lisan maupun tertulis.
  4. Berakhirnya keanggotaan jika paguyuban dinyatakan bubar atau permintaan anggota untuk keluar
Pasal 7

Setiap anggota mempunyai kewajiban :
  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga serta mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
  2. Membayar simpanan yang telah disepakati bersama.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan oleh anggota.
  4. Memelihara kebersamaan berdasar atas kekeluargaan.
Pasal 8

Setiap anggota mempunyai hak :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam pertemuan anggota.
  2. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus.
  3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
  4. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
Pasal 9

Keanggotaan berakir bilamana anggota :
  1. Meninggal dunia
  2. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
  3. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mematuhi lagi syarat keanggotaan
Pasal 10

Paguyuban dapat menerima calon anggota dengan persyaratan :
  1. Berdomisili di Bogor, Bekasi atau Jakarta.
  2. Membayar simpanan sesuai kesepakan bersama.
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
  1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dsalam paguyuban.
  2. Rapat anggota diadakan satu kali dalam satu tahun.
  3. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus.
BAB VII
PENGURUS
Pasal 12
  1. Pengurus Paguyuban dipilih oleh anggota dalam rapat anggota.
  2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
  3. Masa bakti Pengurus adalah 4 tahun
  4. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Mempunyai sifat jujur dan tampil.
  • Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  • Masa jabatan pengurus ditetapkan oleh rapat anggota.
BAB VIII
PENASEHAT
Pasal 13
  1. Untuk kepentingan paguyuban perlu diangkat penasehat.
  2. Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus.
  3. Penasehat dipilih secara langsung oleh anggota.
BAB IX
MODAL PAGUYUBAN
Pasal 14

Modal Paguyuban terdiri dari :
  1. Iuran wajib yang bersifat sosial.
  2. Donasi ( sumbangan sukarela )
  3. Hibah
  4. Infaq
BAB X
ALOKASI DANA
Pasal 15
  1. Alokasi dana dari paguyuban untuk membantu meringankan beban bagi anggota dan keluarga paguyuban yang terkena musibah.
  2. Yang dimaksud terkena musibah adalah :
  3. Sakit dan dirawat di Rumah Sakit.
  4. Kecelakaan yang bersifat fatal
  5. Meninggal dunia.
  6. Sakit yang mendapat pertimbangan dari anggota / pengurus
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 16

Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari pada ketentuan- ketentuan serta hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 17

Demikian Anggaran dasar Paguyuban ” HANDARBENI ” ini ditetapkan dan diatur oleh rapat anggota dan ditandatangani oleh pengurus yang diberi kuasa oleh rapat anggota paguyuban.

Cileungsi, 4 Oktober 2009
Pengurus Paguyuban

Damiri
Ketua I
Maryono
Ketua II
Bilal, S.Ag
Sekretaris I
Ahmad Saefudin, S.Pd
Sekretaris II
Sri Murni, S.Pd
Bendahara

Jumat, 04 Desember 2009

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
  1. Paguyuban adalah Paguyuban : ”HANDARBENI”
  2. Pengurus adalah pengurus paguyuban ”HANDARBENI” sebagai kesatuan yang bersifat kolektif dan terdiri dari anggota anggota pengurus.
  3. Anggota adalah anggota Paguyuban berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB II
KEGIATAN USAHA
Pasal 2

Seluruh kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Paguyuban dilakukan secara kusus dengan manajemen tersendiri dan dikelola secara profesional.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3

Penerimaan anggota merupakan hak dan wewenang pengurus dengan memperhatikan kepentingan Paguyuban.

Pasal 4
  1. Permintaan untuk menjadi anggota Paguyuban diajukan secara tertulis kepada pengurus.
  2. Persetujuan atas permintaan menjadi anggota diputuskan oleh rapat pengurus Paguyuban selambat- lambatnya 30 hari dari sejak permintaan diajukan.
  3. Keputusan rapat pengurus seperti tersebut dalam pasal 4 ayat 2 harus diberitahukan kepada anggota yang bersangkutan.
  4. Mereka yang disetujui menjadi anggota Paguyuban dalam waktu 30 hari setelah tanggal pemberitahuan, harus menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp 50.000,00 secara tunai.
  5. Terhadap mereka yang telah menjadi anggota pada saat berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini , wajib melunasi simpanannya sebagai modal. 
  6. Apabila pengurus menolak permintaan menjadi anggota, maka keputusan tentang penolakan tersebut wajib diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan dan selanjutnya pengurus melaporkan kepada rapat anggota.
  7. Pemberhentian anggota Paguyuban ditempuh melalui tingkatan sebagai berikut : Pertama : diberikan peringatan secara tertulis maupun lisan sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu 30 hari; Kedua : Pemberhentian sementara dari keanggotaan sampai ada ketentuan lebih lanju; Ketiga : diambil tindakan pemberhentian penuh sebagai anggota.
  8. Pemberitahuan tentang pemberhentian sementara, dari keanggotaan Paguyuban disampaikan kepada yang bersangkutan paling lambat 7 hari setelah tanggal keputusan rapat.
  9. Setiap pemberhentian anggota dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 5

Setiap anggota Paguyuban berkewajiban :
  1. Memelihara dan menjaga nama Paguyuban
  2. Turut berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha Paguyuban.
  3. Menjalin dan memperkuat keterkaitan antar sesama anggota Paguyuban.
  4. Meningkatkan kemampuan keuangan Paguyuban dengan memberikan sumbangan ( sebagai donatur ) atau usaha yang lain.
  5. Menghadiri secara aktif dalam setiap pertemuan Paguyuban
Pasal 6

Setiap anggota Paguyuban mempunyai hak untuk :
  1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  2. Menggunakan hak suara dalam rapat anggota.
  3. Mendapatkan pelayanan dari paguyuban sesuai dengan aturan yang tercantum dalam AD ART paguyuban.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 7
  1. Penyelenggara Rapat Anggota Paguyuban menjadi tanggung jawab pengurus.
  2. Penetapan kepanitiaan dan tempat penyelenggaraan Rapat anggota ditentukan dan ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 8
  1. Rapat Anggota Paguyuban terdiri dari : Rapat Anggota Tahunan; Rapat Anggota Lainnya , yang selanjutnya dalam ART ini disebut Rapat Anggota Luar Biasa; Peserta rapat tahunan adalah semua anggota Paguyuban.
  2. Rapat Anggota Tahunan adalah rapat anggota yang diselenggarakan sekali dalam setahun.
  3. Rapat Anggota tahunan paling sedikit menetapkan hal-hal sebagai berikut : Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus; Rencana kerja; Laporan Tahunan pengurus; Masalah lain yang diajukan pengurus.
BAB V
PENGURUS
Pasal 9

Mereka yang dapat dicalonkan menjadi pengurus Paguyuban adalah anggota Paguyuban yang memenuhi syarat sbb :
  1. Memenuhi Persyaratan untuk menjadi pengurus seperti pasal 12 ayat 3 Anggaran dasar Paguyuban.
  2. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
  3. Mempunyai waktu yang cukup untuk mengelola dan melaksanakan tugasnya.
  4. Menunjukkan partisipasi aktif dalam kegiatan Paguyuban.
Pasal 10

Tatacara pemilihan pengurus diatur sebagai berikut :
  1. Pemilihan pengurus didasarkan atas azas musyawarah dan mupakat, kalau tidak tercapai kesepakatan maka dilakukan dengan pemungutan suara.
  2. Pemilihan pengurus dapat dilaksanakan secara langsung.
  3. Sususnan pengurus, dipilih dan disusun berdasarkan nama- nama calon yang diusulkan oleh anggota.
Pasal 11

Tugas pokok Pengurus adalah :
  1. Mengembangkan kebijakan dalam bidang organiasasi
  2. Mengadakan kegiatan penerangan, penyuluhan kepada anggotanya.
  3. Menciptakan suasana kerjasama yang saling melengkapi dan menuntungkan bagi sesama pengurus Paguyuban
BAB VI
MODAL PAGUYUBAN
Pasal 12
  1. Modal paguyuban berasal dari iuran anggota yang bersifat sosial dan dilaksanakan setiap satu bulan sekali dengan besaran Rp 15.000,00
  2. Modal Paguyuban dapat juga berasal dari donatur ( orang yang memberikan sumbangan secara suka rela baik oleh anggota maupun non anggota )
  3. Sebagai modal paguyuban dapat juga menerima Hibah baik dari anggota maupun non anggota.
BAB VII
ALOKASI DANA
Pasal 13.

Dana yang bersifat sosial ini hanya dialokasikan untuk kepentingan sosial dari pada anggota- anggotanya.

Pasal 14
  1. Yang dimaksud dengan kepentingan sosial dalam pasal 13 adalah sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar paguyuban yaitu Bab IV pasal 4 dengan perincian sebagai berikut :Anggota atau keluarga anggota ( Suami/ Istri dan anak ) yang sakit dan dirawat di rumah saki; Anggota atau keluarga anggota ( Suami / Istri dan anak ) yang meninggal dunia.
  2. Alokasi nominal untuk santunan : Jika Meninggal : Anggota : Rp 500.000,00; Istri/ Suami anggota : Rp 300.000,00; Anak : Rp 250.000,00 . Jika Sakit : Anggota : Rp 300.000,00; Istri/ Suami anggota : Rp 250.000,00; Anak : Rp 200.000,00
BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
  1. Setiap perubahan Anggaran Rumah Tangga harus diputuskan dalam rapat anggota.
  2. Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan tersendiri atau peraturan khusus.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan/ atau disahkan oleh rapat anggota.
Cileungsi, 4 Oktober 2009
Pengurus Paguyuban

Damiri
Ketua I
Maryono
Ketua II
Bilal, S.Ag
Sekretaris I
Ahmad Saefudin, S.Pd
Sekretaris II
Sri Murni, S.Pd
Bendahara

Selasa, 10 November 2009

Pengurus Paguyuban

Paguyuban dibentuk tanggal 12 Mei 2009 dengan anggota awal 18 keluarga, terdiri dari beberapa keluarga yang berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan tinggal di Kabupaten Bogor dan telah memiliki pengurus sebagai berikut :


  1. Pelindung : Sunardi, S.Pd.,M.Pd.
  2. Ketua : Damiri
  3. WakilKetua : Maryono
  4. Sekertaris : Bilal, S.Pd.I
  5. Wakil Sekertaris : Ahmad Saefudin, S.Pd
  6. Bendahara : Sri Murni,S.Pd

Senin, 10 Agustus 2009

Paguyuban

Terinspirasi beberapa kejadian yang menimpa saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah diantaranya yang masuk rumah sakit harus ada uang jaminan, kalau tidak ada tetntu pasien tidak akan bisa diobati bahkan dirawat, kemudian adapula yang meninggal dunia ketika akan dimakamkan, untuk mengurus biaya pemakaman tidak cukup sedikit.

Dengan melihat kejadian-kejadian terebut maka terpikirlah oleh beberapa orang yang kemudian menjadi pengurus inti untuk mendirikan paguyuban sosial, yang tujuan akhirnya membantu saudara-saudara kita yang sedang terkena musibah dengan cara mengumpulkan dana sosial yang disepakati sebesar Rp 25.000,- perkeluarga.

Paguyuban ini diperuntukkan terutama bagi para perantau yang tinggal di sekitar "Jabodetabek" pada awal berdirinya paguyuban ini beranggotakan 15 keluarga. dan setelah sekitar tiga bulan sekarang anggotanya bertambah menjadi 20 keluarga.